Senin, 26 April 2021

AKTA PENDIRIAN LBH NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN LBH NOTARIS

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

 

Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1.     Berbadan hukum;

2.     Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3.     Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4.     Memiliki pengurus; dan

5.     Memiliki program Bantuan Hukum.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.       Warga Negara Republik Indonesia;

2.       Bertempat tinggal di Indonesia;

3.       Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4.       Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6.       Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7.       Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8.       Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9.       Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

 

AKTA PENDIRIAN HOTEL NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN HOTEL NOTARIS

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris adalah :

 

1.          Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2.          Pendirian Yayasan

3.          Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya

4.          Kuasa untuk Menjual

5.          Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6.          Keterangan Hak Waris

7.          Wasiat

8.          Pendirian CV termasuk perubahannya

9.          Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10.     Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11.     Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

 

 

Dasar hukum:

1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Rabu, 21 April 2021

AKTA PENDIRIAN LBH

AKTA PENDIRIAN LBH

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

 

Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1.     Berbadan hukum;

2.     Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3.     Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4.     Memiliki pengurus; dan

5.     Memiliki program Bantuan Hukum.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.       Warga Negara Republik Indonesia;

2.       Bertempat tinggal di Indonesia;

3.       Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4.       Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6.       Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7.       Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8.       Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9.       Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

 


AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN CV

 

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN CV

 

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.

 

Dasar Hukum CV

Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.

 

Dokumen CV yang Anda Terima :

1.     Akta Pendirian CV.

2.     SK Menkumham.

3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5.     NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Dokumen Persyaratan Pendirian CV:

1.     Fotokopi KTP Pendiri.

2.     Fotokopi NPWP.

3.     Fotokopi KK Direktur.

4.     Lama Proses Pendirian CV.

 

Lama proses pendirian hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu kurang lebih 30 hari kerja.

 

Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI

 

Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

 

Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga perkumpulan tersebut disahkan?

 

Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.

 

1.     Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.

Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan.

 

2.     Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.

 

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.

 

Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya.

 

Suatu persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:

 

1.     Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian.

2.     Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama.

3.     Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma.

4.     Seluruh anggota sepenuhnya memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.

5.     Pendirian firma harus dilakukan dengan akta notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)

6.     Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.

7.     Setiap persero, memiliki wewenang bertindak atas nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar hukum Firma.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum