BUAT
AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Akta
pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan
usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta
perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004
dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Apa
saja yang tercantum di Akta Perusahaan?
Ada
beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya
adalah:
Nama
dan Tempat Kedudukan
Nama
dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan
resmi perusahaan.
Maksud
dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Dalam
Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam
Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru
bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di
Akta.
Modal
dan Saham (Jumlah dan Presentasi)
Akta
Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor,
nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan
persentase kepemilikan saham.
Sistem
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS
adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki
kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari
pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil
langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.
Sistem
Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
Akta
akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai
dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat
komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme
pengunduran diri.
Terdapat
sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham
sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan
Persero komanditer.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar